Friday, March 09, 2012

EMPAT KATAGORI RUH DI ALAM BARZAKH

Setidaknya ada 4 (empat) jenis keadaan ruh di alam barzakh, alam sesudah kematian. Pertama, ruh yang menikmati “royalty” amal shalihnya, sehingga keadaan di alam ini terasa “mengasikkan.” Kedua, ruah yang menikmati “royalty”-nya dalam jangka waktu terbatas, yakni hanya di tahun-tahun pertama. Ketiga, ruh yang berebutan “kiriman” mingguan dari generasinya yang masih hidup. Keempat, ruh yang dalam keadaan miskin, karena tidak mempunyai “royalty” dan juga tidak ada “kiriman.” Mau yang manakah yang anda pilih?
Saya kira semua akan memilih katagori pertama. Bagaimana caranya? Perhatikan Sabda Rasul Saw,: “Jikalau anak manusia meninggal dunia, semua amal perbuatan manusia terputus kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang senantiasa mendoakan orang tuanya.” Kita berharap bisa menjadi orang yang rajin berbuat baik/amal shalih, mengajarkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat secara berkelanjutan, dan mempunyai santri yang siap meneruskan visi misinya. Atau katagori yang kedua, di mana investasi yang dilakukan orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya sehingga menjadi anak yang shalih yang senantiasa mendoakan orang tuanya. Namun sayang, baiknya pola pendidikan yang ditanamkan tidak “gayung bersambut.” Cucu dan cicitnya bisa jadi telah bergeser menjadi “kurang” atau bahkan “tidak” shalih lagi. Maka “kiriman”-nya sudah terputus. Akhirnya, ruh jenis kedua masuk ke dalam ruh katagori ketiga, yang “berebutan” menerima kiriman tiap malam jumat dari para jamaah yasinan yang masih berbaik hati mendoakan sesame saudaranya.

*) Disampaikan dalam Majelis Al-Bi'tsah, Kamis, 8 Maret 2012

Wednesday, September 07, 2011

Menggiring Sistem Pesantren sebagai Sistem Pendidikan Mandiri


Harga : Rp. 41.750,- Cetakan : I, September 2010 Tebal : vi + 216 Penerbit : Barnea Pustaka & Trans Wacana Jakarta

Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang tersebar di berbagai buku, jurnal, dan tabloit yang merupakan hasil aktualisasi dan ekspressi kegelisahan penulis dalam mengamati perkembangan [modernisasi] pendidikan khususnya di pesantren akhir-akhir ini. Pesantren memang perlu mengakomodir modernisasi, namun ketika modernisasi tersebut malah memposisikan pesantren makin tercerabut dari tradisi mulia (great tradition)-nya. Inilah yang kemudian melahirkan beberapa tipologi pesantren; salafiyah, khalafiyah (modern) dan salafiyah-ashriyah (kombinasi).

Pembahasan buku ini diawali oleh akar-akar penyebab disorientasi yang melanda pondok pesantren, yang ditelusuri dan digali sejak masa penjajah Belanda masuk ke wilayah nusantara ini. Pada bab selanjutnya dikemukakan beberapa contoh kasus disorientasi yang melanda pondok pesantren dan juga pendidikan diniyah yang biasa dikenal dengan “sekolah arab” atau madrasah diniyah.

Kehebatan sistem pesantren sebagai sistem pendidikan juga ditampilkan, yang diwujudkan dalam bentuk bahwa sebagian model pendidikan, seperti contoh model pengasramaan bagi peserta didik yang dikenal dengan ‘boarding school’ banyak ditiru sebagai bentuk ciri kemodernan pendidikan. Bab selanjutnya diuraikan bagaimana kebijakan pendidikan seolah kehilangan arah. Pemerintah yang mempunyai kebijakan untuk meregulasi pendidikan mengalami disorientasi, yang justru menggiring pesantren ke arah formalisme. Sementara formalisme selama ini selalu dijauhi pesantren. Karena formalisme tersebut akan mengantarkan pada arah mengunggulkan simbolisme.

Bagian terakhir memberikan dua alternative tawaran untuk mengeluarkan pesantren dari jebakan disorientasi ini. Apa yang akan dilakukan ketika sistem pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional, dan apa yang ditempuhnya ketika sistem pesantren sebagai sistem pendidikan mandiri. Untuk itu, anak judul buku ini adalah “Mengusung Sistem Pesantren sebagai Sistem Pendidikan Mandiri.” Pembaca akan memahami isi buku ini jika membaca secara keseluruhan tema-tema dalam buku ini.

Kami sampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada mitra diskusi yang turut memberikan masukan dalam penyempurnaan tulisan ini. Diskusi tersebut banyak mewarnai corak berpikir dalam mengelola tulisan ini.

Selamat membaca semoga karya ini membawa berkah bagi kita semua. Wallahu a’lamu bish shawab.

Wednesday, May 19, 2010

Mengenal Buku Fiqh Seks



KATA PENGANTAR


Penulisan buku “Fiqh Seks; Pendidikan Seks dalam Kitab Kuning” ini diilhami oleh maraknya fenomena perceraian yang makin meningkat di masyarakat Indonesia. Ada sebuah asumsi awal, jangan-jangan percekcokan yang kemudian berakhir dengan perceraian (sebagian besar merupakan bentuk cerai gugat) dilatar belakangi oleh ketidakpuasan akan aksi di atas ranjang yang tidak maksimal. Bisa jadi ketidakcocokan hanyalah kamuflase untuk menutupi apa yang terjadi sebenarnya. Karena yang demikian itu akan mempermudah proses pemerikaan di pengadilan agama, yang merupakan institusi yang berwenang menangani masalah ini.
Sementara itu, edaran kepingan CD seolah melampaui batas aturan dan norma yang ada. Pacaran muda-mudi yang tidak jarang berakibat pada free seks dan hamil di luar nikah, telah tidak lagi menjadi "menu" luar biasa. Para orang tua sudah ‘tidak malu’ mempunyai anak yang hamil di luar nikah. Pelacuran atau perilaku seks lainnya bukan lagi menjadi tabu, malahan kini menjadi semacam perayaan bahkan menjadi komoditas yang dapat menyumbang "devisa." Kepingan CD BF—Blue Film, sebuah sebutan untuk CD yang menayangkan adegan seks—ataupun cerita-cerita seks telah memberikan ‘royalti’ bagi pembuatnya. Perhatikan penjualan buku-buku bom seks dan peta seks seperti “Jakarta Undercover” karya Muammad Emka telah menyedot perhatian jutaan pembaca.
Seiring dengan itu, perkembangan teknologi yang begitu dahsyat telah mendukung terjadinya "revolusi seks"—meminjam istilah Frederick Jameson—yang di tahun 1960-an mencuat di Eropa dan Amerika telah merambah ke Indonesia. Melalui piranti teknologi informasi dan sarana hiburan yang makin canggih, aksi-aksi porno bisa diakses secara bebas oleh siapapun dan kapanpun.
Di satu sisi, memang hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan terkait dengan "pembentengan" moral. Namun di sisi lain, hal itu juga bisa menciptakan aura positif termasuk di kalangan pasangan suami istri. Asalkan tidak terjebak dalam berfantasi saja. Karena jika demikian akan berdampak negatif, terutama dalam jalinan relasi antar keduanya salah satunya terjadinya ejakulasi dini atau kekecewaan di salah satu pihak.
Fiqh atau hukum Islam yang tertuang dalam berbagai ”kitab kuning” sudah menjawab permasalahan ini. Meskipun asumsi masyarakat masih menganggap permasalahan seks ini berada dalam wilayah tabu yang tidak perlu diungkap secara terang-terangan. Dengan demikian, efek negatifnya sedikit bisa diminimalisir.
Buku ini mempunyai banyak kelebihan, di antaranya adalah cara pandang di dalamnya tidak dari kaca mata laki-laki an sich. Artinya, kedua makhluk yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan diposisikan setara. 'Bau' anti bias jender sudah menghiasi uraian ini. Selain itu, buku ini juga menyediakan alternatif jawaban yang (mudah-mudahan) cukup memuaskan. Karena buku ini menjawab problem mulai dari pacaran hingga adegan di atas ranjang. Selain itu, beberapa perspektif terutama yang bernuansa kehati-hatian juga ditekankan agar menjadi pertimbangan bagi para pelaku.
Namun demikian, berbagai penjelasan juga dilengkapi dengan refrensi non kitab kuning. Karena kitab kuning tersebut tidak menjangkau hal itu.
Pemaparan dengan cara yang sederhana dan penampilan catatan kaki (referensi)—meski ala kadarnya—memudahkan para pembaca untuk melacak langsung ke kitab rujukan yang dimaksud.
Pemaparan secara bertahap sejak pacaran hingga persenggamaan menjadikan buku ini mempunyai kekhasan sebagai pelengkap sekaligus persiapan bagi para pasangan muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan.
Model 'ijtihad sederhana' juga diterapkan. Pola penarikan kesimpulan sebuah hukum dipaparkan sedikit yang makin menambah wawasan pembaca tentang cara penarikan sebuah hukum.
Semoga bermanfaat!!

Wisma "Sambutan Asri" Samarinda
Kalimantan Timur.
"Penulisan buku ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2007. Akhirnya, dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, buku ini saya publish pada tahun 2010."

NISMA

Thursday, February 14, 2008

Mengevaluasi Gerakan Politik NU

(Menyambut Konferwil VII PWNU Kaltim)

Tulisan ini dimuat di Harian Kaltim Post Tanggal 22 s.d. 23 Januari 2008.

Konstalasi politik Nahdhatul Ulama—yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan NU, salah satu ormas terbesar di Indonesia yang satu ini memang tidak habis-habisnya menyedot banyak perhatian. Di awal-awal era reformasi (1998), NU dengan jurus "zig-zag"-nya yang dikomandoi oleh Gus Dur—sapaan akrab KH Abdurrahman Wahid—seolah lepas dari Khittah 1926, meskipun menurut sebagian orang NU memang benar-benar meninggalkan Khittah-nya.
Memang, dalam sejarah asal mula dibentuknya, tidak ada niatan untuk menjadikan aktivitas NU dalam ranah politik. NU berdiri sebagai kekuatan penyeimbang untuk membela dan mempertahankan tata cara ibadah keagamaan masyarakat tradisional-lokal, seperti ziarah kubur, haul, kepercayaan terhadap para wali, dan lain sebagainya. Saat itu, konstalasi perpolitikan dunia sedang mengancam umat Islam, tak terkecuali kalangan muslim tradisional. Dua peristiwa besar terjadi yakni dihapuskannya sistem kekhalifahan dan dikuasainya tanah haram oleh kaum Wahabi Puritan. Kaum Wahabi sendiri adalah sebuah kelompok umat Islam yang menginginkan kembali kepada pemahaman Al-Quran dan Sunnah secara murni. Gerakan ini dikenal pula dengan gerakan Wahabiah yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1787 M), pemegang teguh mazhab Hanabilah. Gerakan ini mengambil posisi yang ekstrem, yakni menginginkan pemberantasan tradisi-tradisi yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab saat itu, yang dipandang meracuni kemurnian tauhid, seperti pemujaan yang berlebihan terhadap para tokoh tarekat, ziarah pada kuburan para wali dan lain sebagainya. Karena itu semua disinyalir menjadi biang kemunduran umat Islam di dunia. Di Indonesia, tradisi seperti itu nota bene dilakukan pula oleh "Kaum Tua" yang kemudian mendirikan NU. Gerakan Wahabiah sendiri melakukan "perkawinan" politik dengan Dinasti Saudiyah, yang saat itu dipegang oleh Muhammad Ibnu Sa'ud. Maka dari itu, gerakannya bercampur baur dengan kepentingan politik.
Selain itu, di tingkat lokal, perseteruan ide dan pemikiran antara golongan muda--yang menyatakan sebagai kaum "reformis" yang tergabung dengan Muhammadiyah—dengan kaum Tua makin meruncing, terutama terkait dengan pelaksanaan ibadah.
Lalu, melihat tuntutan zaman dan euforia politik saat itu, NU seolah tak berkutik untuk tidak berkecimpung dalam berpolitik. Kurun waktu 1952 s.d. 1971 merupakan masa aktif-aktifnya NU berpolitik, karena NU secara terang-terangan menampilkan diri sebagai sebuah nama partai politik. Semua itu dilakukan dalam rangka mencapai tujuannya di bidang agama, sosial dan ekonomi. Periode ini dipandang sebagai periode yang sangat mencolok keterlibatan NU dalam percaturan nasional.
Lalu, ketika NU ber(di)fusi ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Partai-partai Islam lainnya, NU masih aktif berpolitik dan berusaha mendongkrak suara partai Islam dengan tetap mengikuti Pemilu yakni pada tahun 1977. PPP sendiri dibentuk pada tahun 1975. Sejak tahun itu pula, NU berusaha dominan dalam partai tersebut dan berusaha aktif memberi warna dalam penentuan kebijakan politik pemerintah. Namun karena dari hasil perolehan suara dalam pemilu, proporsi bagi-bagi kekuasaan tidak sesuai, NU lalu kecewa dan kemudian merancang keluar dari PPP. Secara konkret keluarnya NU dari PPP ketika NU menyatakan diri kembali ke Khittah 1926 pada acara Muktamar NU 1984 di Krapyak, Jogjakarta.
Berbagai "keunikan" NU ini telah menarik berbagai kalangan ilmuwan untuk menelitinya. Penelitian yang serius dimulai semenjak tahun 1971 yang diawali oleh Kenward, lalu oleh Mitsuo Nakamura (1981), Sidney Jones (1984), Martin Van Bruinessen (1994) dan terakhir Greg Fealy. Namun penelitian-penelitian mereka lebih banyak mencermati sepak terjang kalangan elit NU sendiri, bukan massa akar rumput.
Ketika awal era pemerintahan orde baru, NU kemudian difusikan ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di dalamnya, NU tetap berjuang melalui partai politik. Namun, karena merasa selalu dikecewakan karena tidak diberi peran dalam pemerintahan dan makin menyadari kelalaiannya dalam aktivitas sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat, akhirnya NU menyatakan keluar dari partai tersebut dan menyatakan kembali ke Khittah 1926, yakni mengembalikan NU sebagai jam'iyyah. Kiprah sebagai jam'iyyah itu adalah apa yang kita kenal sekarang ini dengan istilah penguatan masyarakat sipil (civil society). Hasilnya bisa dicermati saat ini. Anak-anak muda NU begitu mewarnai dalam belantika wacana pemikiran keagamaan di Nusantara. Mereka juga aktif dalam advokasi masyarakat yang miskin dan tertindas (mustadh’afin).

NU Kultural dan Struktural
Dalam perkembangan terakhir, terutama semenjak Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) membidani berdirinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setidaknya ada dua pemilahan dalam tubuh NU itu sendiri, yaitu NU struktural atau 'politik' dan NU Kultural. NU Struktural berkeinginan memperjuangkan nasib warganya melalui jalur kekuasaan (politik), karena sejak lama NU senantiasa (di)kecewa(kan). Sedangkan NU kultural senantiasa concern terhadap penguatan masyarakat sebagai komunitas civil society. Dalam sejarah, peran keduanya juga mengalami pasang surut. Kadang NU 'politik' yang lebih dominan, yang dipraktekkan semenjak persiapan kemerdekaan hingga tahun 1970-an. Dan ketika negara menghegemoni, NU kembali kepada khittahnya sebagai jam'iyyah—atau disebut juga dengan perjuangan kultural, yang berusaha menguatkan masyarakat sebagai komunitas civil society.
Namun demikian pasca pembentukan PKB, meskipun secara struktural tidak ada hubungan, dengan tegas para pembentuk menyatakan bahwa hubungan dengan PKB bersifat historis, kultural, emosi dan aspiratif. Perubahan iklim di tubuh NU ini tentu membawa konsekuensi baru. Persinggungannya dengan dunia politik NU senantiasa menyibukkan diri dalam proses politik tingkat tinggi.
Hingga kini, setidaknya sudah dua pemilu dilalui oleh NU politik di era reformasi. Dan ternyata jumlah konstituennya mengalami penurunan. Yang menarik lagi, selama ini tradisi NU dikenal kental dengan tradisi patriarkhal dan kental dengan tradisi feodal-nya. Sehingga, ada pemahaman bahwa jikalau ada sebuah instruksi atau kebijakan yang telah diambil di pengurus pusat (PBNU) secara otomatis akan diikuti oleh jamaahnya. Namun, yang cukup aneh adalah hasil pemilu 2004. Sungguh di luar dugaan. PKB yang nota bene di cap sebagai partai yang lahir dari NU, nyaris terjungkal dari kiprahnya dengan perolehan suara yang pas-pasan. Padahal selama ini, NU sering mengklaim mempunyai jamaah lebih dari 40 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. PKB hanya mendapatkan 43 kursi, lebih kecil dibanding pada pemilu 1999. Beberapa kantong wilayah NU jumlah pemilih PKB makin menurun.
Begitu juga pada pilkada, tidak banyak calon pemimpin daerah yang dijagokannya yang sukses mendulang suara.
Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, perolehan suara PKB berada di posisi nomor 7 (tujuh) dengan perolehan suara sekitar 3,59%, di bawah urutan Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan partainya orang Muhammadiyah. Tapi, mungkin saja suara wong NU banyak yang disalurkan kepada PPP karena ia mendapatkan urutan nomor 4 (empat) dengan perolehan suara sekitar 8,02%. Jelas realita arah politik nahdliyyin berbeda dengan harapan para penggagas pendirian partai politik berbasis massa NU.
Suara-suara massa akar rumput perlu menjadi perhatian, sehingga persepsi masyarakat terhadap NU dan partai politik yang menjadi afiliasinya bisa tampak dengan jelas. Karena selama ini tampak dengan jelas adanya kesenjangan antara aksi politik elit NU (das sein) dengan harapan massa akar rumput NU (das solen) itu sendiri.
Mencermati hal di atas, banyak pertanyaan yang harus segera dijawab dalam Konferwil PWNU Kaltim ini; ada apa dengan NU "politik"? Apa yang telah mereka dedikasikan untuk warga NU? Apakah ini berpengaruh terhadap warga NU Kaltim tidak memilih tokoh-tokoh partai atau tokoh dari kalangannya? Padahal, warga kaltim yang sebagian besar merupakan migran dari Jawa Timur dan Banjarmasin, sebagian besar membawa tradisi-tradisi NU.
Pertanyaan sebagaimana di atas patut dicermati dan menjadi bahan evaluasi untuk memaksimalkan peran dan fungsi NU sebagai jam’iyyah. Hemati penulis, pemeranan sebagai jam’iyyah harus diprioritaskan, mengingat warga NU banyak berada di daerah pedesaan dengan keadaan yang memprihatinkan (miskin), dengan mata pencaharian pertanian dan pedagang kecil. Sedangkan dalam politik, NU perlu posisi yang netral. Ada beberapa alasan yang patut dikemukakan di dalam tulisan ini:
Pertama, secara ideologi, sesuai dengan Khittah 1926, NU bukan organisasi politik. Jadi, bukan wewenang NU untuk masuk dalam kegiatan dukung-mendukung sebab kegiatan dukung-mendukung merupakan tugas partai politik.
Kedua, secara praktis amat sulit bagi NU jika sekarang harus menentukan pilihan. Pasalnya, menjalan Pilkada ada beberapa kader NU yang tampil sebagai calon gubernur/bupati atau wakilnya. Mereka yang tampil memang atas nama pribadi. Namun, jika ditelusuri, mereka merupakan anak-anak NU. Sebagai orangtua, NU harus bersikap adil terhadap mereka semua
Ketiga, sikap netral ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang NU. Karena perjuangan NU adalah perjuangan politik kemaslahatan dan bukan politik praktis. Wujud politik kemaslahatan ini adalah dengan selalu berusaha menegakkan pemimpin yang adil
Konferensi Wilayah yang diselenggarakan sejak 21 – 23 Januari 2008 harus didesain dan dirumuskan untuk kemanfaatan urang NU. Fungsi NU sebagai jam’iyyah harus diperkuat, sehingga massa NU tidak hanya ”dimanfaatkan” menjelang Pilkada saja. Pengalaman-pengalaman politik selama ini harus dijadikan pelajaran, agar NU tidak kembali terjebak ke dalam politik praktis yang merugikan. Jadi Konferwil merupakan momentum yang tepat untuk evaluasi dan refleksi dalam menentukan gerakan selanjutnya yang lebih tepat dan akurat. (Habis)

Sunday, December 16, 2007

Panduan Penyesatan MUI

Oleh DR. Rumadi (Peneliti pada The Wahid Institute)
Tulisan ini diambil dari www.wahidinstitute.org.

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan pernyataan yang bisa memancing kontroversi. Setelah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk menyesatkan aliran keagamaan tertentu, kini MUI mengeluarkan panduan untuk mengenali ciri-ciri kelompok sesat. Jika fatwa ibarat orang memancing, panduan mengenali kelompok sesat ini seperti menebar jala. Jika memancing hanya dapat satu per satu ikan, jala memungkinkan untuk mendapat ikan jauh lebih banyak hanya dalam sekali lemparan.

Sepuluh ciri untuk mengidentifikasi aliran sesat ala MUI adalah: 1) mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam; 2) meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah; 3) meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran; 4) mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran; 5) melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir; 6) mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam; 7) menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul; 8) mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir; 9) mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu; 10) mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya (6/11/07).

Bagaimana menjelaskan ini semua? Harus dibedakan, panduan mengidentifikasi aliran sesat ini bukan fatwa keagamaan. Jika fatwa mempunyai dimensi hukum (fiqih) yang mempunyai ikatan religius-spiritual bagi orang atau kelompok yang mengikuti (mulzim binafsih) dan dirumuskan melalui kaidah-kaidah penetapan hukum Islam, panduan untuk mengidentifikasi aliran sesat tidak demikian. Panduan ini harus dilihat sebagai pendapat (opini) biasa yang tidak ada kaitan transedensinya. Sebagai sebuah pendapat tentu saja ia bisa diuji kebenarannya, dibantah, dan diperdebatkan.

Meski demikian, opini MUI ini mempunyai bobot yang berbeda dengan pendapat personal pada umumnya. Bukan saja karena MUI dianggap sebagai lembaga yang mempunyai “otoritas agama”, tapi masyarakat Indonesia juga belum bisa membedakan tentang status pendapat dan fatwa MUI. Akibatnya, apa saja yang dikeluarkan MUI dianggap sebagai fatwa agama yang harus diikuti. Karena itu, sebagai sebuah pendapat, panduan mengidentifikasi kelompok sesat harus dilihat sebagai opini biasa, boleh disepakati boleh tidak. Orang yang mengikuti pendapat MUI dan melakukan tindakan kekerasan, tetap harus dilihat sebagai tindakan kriminal.

Namun saya menyadari, fatwa MUI mempunyai posisi khusus bagi kelompok Islam tertentu. Karena itu, fatwa ini pasti akan diikuti kelompok itu dan menjadi energi untuk melakukan “operasi” kelompok sesat. Karena itu, jangan kaget kalau setelah keluar panduan ini akan semakin banyak terdengar penghakiman satu kelompok atas kelompok Islam lain yang dianggap menyimpang.

***

Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang layak dikomentari dari panduan identifikasi kelompok sesat yang dikeluarkan MUI. Pertama, secara substansial banyak hal yang layak dipersoalkan. Ada kriteria yang sifatnya sangat normatif seperti soal rukun iman dan rukun Islam, otentisitas al-Quran. Pada tingkat ini, meski dalam beberapa aspeknya bisa dipermasalahkan, tapi hal ini mencerminkan arus utama keyakinan teologis Islam.

Namun sejumlah kriteria yang lain sangat problemtis. Sebut saja misalnya “melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir”. Ketentuan ini tidak cukup jelas maksudnya, karena itu bisa menimbulkan berbagai berbagai penafsiran. Tentu saja saya tidak menuntut ketentuan ini diperjelas, karena secara metodologis dan substansial memang problematis. Penafsiran terhadap al-Quran dan kaidah-kaidah (metodologi)-nya terus mengalami perkembangan. Justru karena perkembangan inilah al-Quran bisa senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan).

Kedua, akibat yang paling mungkin muncul dari panduan penyesatan MUI adalah munculnya “polisi swasta” dalam masyarakat yang akan dengan mudah mengklaim sesat terhadap kelompok lain. Hal demikian jelas sangat potensial untuk menciptakan keresahan baru dalam kehidupan masyarakat. Kata “sesat” juga akan menjadi alat komunikasi baru baru dalam masyarakat yang jelas sangat tidak mendidik, karena kata “sesat” sebenarnya merupakan alat komunikasi kekerasan.

Ketiga, pada tingkat tertentu panduan penyesatan MUI ini sangat potensial dijadikan sebagai alat untuk menteror aktifitas berpikir umat Islam, baik teror yang muncul dari luar maupun dari dalam. Teror dari luar akan muncul dari orang lain yang dengan panduan ini digunakan untuk mengawasi pikiran dan tindakan orang lain. Akibat teror dari luar ini akan menimbulkan ketakutan sehingga orang mengontrol dirinya sendiri. Jika teror ini masuk pada dunia akademik Islam, terutama Perguruan Tinggi, jelas sangat berbahaya, karena akan terjadi pembakuan dan pembekuan terhadap intelektualisme Islam.

***

Di luar itu semua, yang mengherankan justru sikap pemerintah. Dalam berbagai kasus tentang aliran-aliran keagamaan, ada kesan kuat bahwa pemerintah senantiasa berada dibawah kendali MUI. Mulai dari aparat penegak hukum sampai presiden selalu menjadikan pendapat MUI sebagai rujukan dalam mengambil sikap. Bahkan, setelah MUI mengeluarkan sepuluh panduan untuk mengeidentifikasi aliran sesat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan akan memerangi aliran sesat. Bahkan, dalam sejarah Indonesia, SBY lah satu-satunya presiden yang membuat pernyataan demikian.

Sikap yang ditunjukkan SBY tentang aliran sempalan keagamaan jelas sangat paradoks dengan sikapnya terhadap diskriminasi Konghucu. Dalam perayaan Imlek awal Pebruari 2006, SBY membuat pernyataan yang terkesan sangat pluralis, terbuka, dan menunjukkan visi seorang negarawan. Ketika itu, Presiden SBY menyampaikan niatnya untuk mengakhiri istilah agama yang diakui atau tidak diakui negara.

“Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan menjadi pemeluk agama yang baik,” kata Presiden disambut gemuruh tepuk umat Konghucu yang hadir dalam perayaan itu.

Pernyataan tersebut jelang menunjukkan sikap seorang negarawan dengan visi pluralisme yang jelas. Namun dalam kasus aliran sempalan, presiden justru menunjukkan sikap yang sebaliknya. Tidak ada lagi visi kenegarawanan yang harus melindungi warga negara. Presiden justru seperti aparatus MUI yang akan menjalankan agenda dan visi MUI tentang kehidupan beragama, bukan melaksanakan UU yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini juga diperparah dengan kenyataan, aparat kepolisian nyaris tidak pernah menindak kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak kekerasan terhadap pengikut aliran tertentu yang dianggap sesat.

Jika kenyataan ini dibiarkan, maka pelan-pelan Indonesia akan berubah menjadi negara agama, dimana otoritas politik dikendalikan oleh otoritas agama. Sebuah keadaan yang sangat mengkhawatirkan.

Soal Aliran Sesat
Sepuluh panduan mengidentifikasi aliran sesat MUI tersebut tidak terlepas dari maraknya aliran-aliran keagamaan yang dipandang sesat. Bagaimana fenomena tersebut dijelaskan dan disikapi? Fenomena aliran-aliran keagamaan baru tidak bisa dilihat semata-mata sebagai fenomena keagamaan, tapi di dalamnya juga terkait dengan problem sosial, ekonomi, dan budaya. Kalau aliran-aliran baru semata dilihat sebagai fenomena agama maka jawaban yang muncul menjadi sangat simplistis, antara sesat dan tidak sesat, benar dan salah. Jawaban seperti ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun harus disadari ini tidak bisa menyelesaikan akar masalah. Fatwa sesat yang dikeluarkan MUI misalnya, tak ubahnya seperti obat generik yang hanya bisa menghilangkan penyakit dalam sesaat. Karena itu, penjelasan sosial, ekonomi dan kebudayaan menjadi penting.

Dalam perspektif yang terkahir ini, aliran-aliran baru dapat dimaknai sebagai protes atas aliran-aliran lama yang dianggap jauh dari kepentingannya sebagai orang beragama. Dalam isu nabi baru misalnya, meskipun nabi-nabi baru mengaku mendapat “wahyu”, namun pada dasarnya hal tersebut menunjukkan adanya kritik atas fungsi agama yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. Para nabi baru ini adalah orang-orang yang sedang mengupayakan “status sosial” baru melalui ruang psikologis masyarakat yang merindukan adanya mesiah sebagai juru selamat dalam situasi sosial yang semakin tidak menentu. Karena itu, para elit agama tidak perlu marah yang berlebihan, tapi justru melakukan instropeksi apakah agama cukup fungsional untuk menyelesaikan masalah riil kehidupan.

Terkait dengan itu, beberapa hal barangkali penting untuk dipikirkan. Pertama, para elit agama seharusnya memberi pendidikan keagamaan untuk mendorong kedewasaan dalam beragama. Kedewasaan dalam beragama antara lain bisa dilihat dari bagaimana cara merespon berbagai persoalan termasuk hal-hal yang dianggap melecehkan agamanya. Tindakan kekerasan terhadap orang yang dianggap melecehkan agama sebenarnya merupakan cermin kekurangdewasaan kita. Kedua, pera elit agama jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial dimanfaatkan kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan bermotif agama. Kalau toh ada kelompok-kelompok yang dikategorikan sebagai aliran sesat, biarlah hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi kekerasan.

Ketiga, aparatus negara seharusnya profesional dengan bertindak sebagai pelindung untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. Karena itu, pelaku tindak kekerasan tidak ada alasan dibiarkan terus menerus. Aparat kemanan harus bertindak lebih tegas kepada kelompok-kelompok penyerang, tidak justru menindak korban. Fungsi aparat pemerintah untuk melindungi warga negara harus menjadi landasan kerja secara profesional. Aparat tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan siapapun dan atas nama apapun.

Meski pengikut aliran-aliran baru kita anggap sesat, mereka tetap warga negara yang mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi negara. Fatwa sesat MUI belum tentu sesat juga bagi pengadilan. Kesiapan menerima kemungkinan seperti ini juga menjadi bagian kedewasaan beragama.[]

Thursday, December 13, 2007

T A' W I L: Alternatif Metodologis Pembacaan Atas Teks (Nash)

PENDAHULUAN
Tanpa argumentasi-argumentasi teologis, siapapun harus mengakui bahwa Al-Quran telah membuktikan diri sebagai sesuatu yang mampu menciptakan peradaban dan tradisi menulis yang sangat tinggi. Dari Al-Quran, ribuan rak-rak perpustakaan dipenuhi tulisan-tulisan yang hanya sekedar mengupas seluk beluk Al-Quran. Karena Al-Quran pula, muncul berbagai "paham" yang mempunyai sudut pandang pola pemahaman tersendiri terhadap Al-Quran. Ada yang mengkotakkan diri dalam barisan "liberal," ada pula yang "tradisional," dan ada pula yang "moderat," dan lain sebagainya. Semuanya mempunyai argumentasi yang bisa didiskusikan kembali. Namun demikian, kesemuanya tidak terlepas dari aneka kritik.
Perkembangan "paham" liberal yang telah merambah ke berbagai lini termasuk ke dalam kancah pemikiran telah menelorkan produk pemikiran yang hanya mengedepankan substansi, yang kemudian dikenal dengan kelompok substansialis. Bagi pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizik, yang demikian itu berarti melakukan filsafatisasi agama, dan menurutnya sangat berbahaya. Hal seperti ini tentu menjadi problem serius, yang harus segera dicari penyelesaiannya. Produk-produk pemikirannya menjadi tidak layak untuk dipegang sebagai acuan dalam berperilaku, apalagi dasar hukum. Begitulah kritik. Ini tentu berbeda dengan para cendekiawan masa klasik dan pertengahan, baik yang konservatif maupun kritis. Pendapat mereka hingga kini masih dipakai. Sebab, dari berbagai aspek termasuk metodologi telah memenuhi kriteria.
Saat ini, belum banyak pendapat "baru" yang muncul secara metodolgi lebih kokoh dibanding yang mereka pakai. Mungkin proses pen"takwil"an (diberi tanda kutip, karena belum tentu pendapat itu adalah takwil yang sebenarnya) dilakukan tanpa melalui rumusan-rumusan yang ideal atau ketentuan yang ada.
Teks hanya ditarik dari sisi nilai dan semangatnya saja, tidak jarang teks kemudian diabaikan. Ini tentu membahayakan bahkan bisa jadi teks menjadi sesuatu yang tidak "berharga," yang pada akhirnya hancur. Teks menjadi kehilangan identitas.
Untuk memahami teks, sebenarnya tidak hanya terbatas pada tafsir atau pun ta'wil. Namun, dalam bahasan ini tampaknya ta'wil, yang sering disebut juga dengan istilah interpretasi metaforis, yang menjadi "selebritis" pewacanaan.

PEMBAHASAN

Apa itu teks?
Sebelum masuk ke dalam bahasan selanjutnya, tampaknya istilah teks perlu dijelaskan. Istilah teks dalam bahasa Arab sering disebut dengan nash. Dalam konteks ilmu hadis yang disebut nash adalah hadis, sedangan dalam konteks fiqh dan ushul fiqh, kata nash sering merujuk ke Al-Quran. Seperti contoh, la ijtihada fi ma fihi al-nash. Kata nash merujuk pada makna semantik klasik.
Teks itu ada (muncul) merupakan sebuah fiksasi dari wacana lisan. Sementara wacana merupakan sebuah dinamisasi pergulatan ide-ide melalui dialog, pemikiran dan pertukaran pikiran. Dialog sendiri merupakan "perseteruan" pemikiran dan ide untuk mencari kebenaran. Dialog memperkaya hazanah dalam wacana itu sendiri. Tidak ada pendapat yang seragam, karena dialektika dialog telah melahirkan argumetasi yang kokoh dan diposisikan sama benarnya. Kalaupun salah, selama itu merupakan bagian upaya memahami ajaran agama, agama tetap memberikan penghargaan dengan memberikan kredit "satu." Sementara, jika benar diberi kredit point "dua."
Jadi, munculnya kebenaran itu sendiri melalui proses yang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Maka dari itu, dialog yang kemudian di-teks-kan kadang kehilangan unsur aslinya, karena tanpa kehadiran pembicara dan narasumbernya. Sebuah teks muncul dari serentetan proses yang tidak pendek. Maka dari itu, untuk memahaminya proses itu layak dipertimbangkan. Itulah yang terjadi dengan kitab suci Al-Quran. Proses "perumusan" teks itupun membutuhkan waktu relatif lama. Teks Al-Quran baru tuntas diselesaikan selama 23 tahun, yang dibagi dalam dua masa yakni Makkah dan Madinah.
Kita bisa melihat kembali sejarah, bagaimana konsepsi akidah yang dirumuskan Al-Quran mendapat tantangan keras dari penduduk Makkah. Penolakan mereka harus dipahami tidak berasal dari kebodohan—sebagaimana sering dituduhkan dengan istilah kaum "jahiliyyah,"--atau dari suatu perlawanan sistematis terhadap fenomena kitab atas nama suatu doktrin yang bersaing. Sebaliknya, mereka malah berada di dalam problematika kitab Tuhan dan meminta bukti-bukti yang rasional, logis, dan argumentatif.
Dalam tulisan ini, teks memang akan dibatasi pada Al-Quran saja, sumber suci sebagai pijakan utama untuk melakukan loncatan pemaknaan atasnya. Meskipun Nashr Hamid Abu Zaid, mencoba memaknai teks (nash) lebih luas, karena sudah mencakup relasi sistematis antara teks dan kebudayaan yang mempengaruhi pembentukan teks itu sendiri.

Memahami Teks, Otoritas Siapa?
Doktrin klasik agama menyebutkan bahwa otoritas memahmi teks itu berada di tangan mufassir. Pada akhirnya, mufassir melakuka hegemoni penafsiran dengan perspektifnya. Padahal, tidak ada pelimpahan kewenangan, selain kepada orang yang mempunyai kompetensi atasnya. Dan yang mempunyai kompetensi itu tidak hanya mufassir, namun juga muawwil.
Jadi, untuk memahami teks ini tidak cukup hanya berada di tangan mufassir, namun harus lebih diperluas, misalkan muawwil. Menonjolkan peran mufassir dalam memahami teks, dan dalam menentukan makna dan signifikasni teks, mempunyai implikasi pemahaman yang sempit. Karena aktivitas interpretasi dan penafsiran hanya sekedar menarik teks ke horison pembaca dan penafsir. Ini menjadi persoalan. Karena eksistensi teks dihancurkan dan dikorbankan demi kepentingan efektifitas interpretasi.
Mengapa, otoritas memahami teks ini perlu dibebankan pula kepada para muawwil? Sekedar untuk diketahui, bahwa para ulama—sebagaimana dikutip oleh amin Al-Khufi—membagi khazanah intelektual Islam ke dalam tiga bagian; Pertama, ilmu yang matang dan final, yaitu ilmu nahwu dan ilmu ushul. Kedua, ilmu yang matang tapi belum final, yaitu iolmu fiqh dan ilmu hadis. Ketiga, ilmu yang belum matang dan belum final, yaitu ilmu bayan dan tafsir (Al-Quran).
Jadi berkaitan langsung dengan pemahaman Al-Quran, masuk dalam katagori yang belum matang dan final. Ini berarti membuka peluang pihak lain untuk mengadakan pembaruan pemahaman atas teks secara terus-menerus, baik menyangkut penafsiran ayat-ayat tertentu maupun perangkat metodologinya (ilmu tafsir/al-quran). Dan yang paling berkompeten di sini adalah muawwil.
Namun demikian, masih banyak hambatan. Karena langkah inovatif dalam pembaharuan ilmu-ilmu Al-Quran masih dihadapkan pada terjadinya perluasan wilayah yang "tak terjamah" serta "dilanggar oleh kalangan yang kritis ilmiah. Dan ironisnya, perluasan tersebut didukung oleh kalangan akademis dengan tetap membawa bendera "demi menyelamatkan agama."
Pengertian Ta'wil dan Tafsir
Kata ta'wil dalam Al-Quran disebut sebanyak 17 kali. Lain halnya dengan istilah tafsir yang hanya disebut satu kali. Ini menunjukkan bahwa ta'wil lebih populer dibanding kata tafsir. Barangkali, ta'wil ini lebih populer pada masa pra-Islam. Sebagaimana dalam Al-Quran, istilah untuk tafsir mimpi disebut dengan "ta'wil ahadits." Dalam konteks mimpi ini kata ta'wil berarti memberitahukan sesuatu sebelum terjadi secara faktual. Sedangkan ta'wil dalam konteks ta'wil Nabi Khidir atas perilaku penduduk berarti upaya mengungkapkan makna yang tersembuyi dari perbuatan-perbuatan tersebut. Di lihat dari peristilahan, kata dasar ta'wil adalah ala, yaulu, awl, yang berarti mengembalikan kepada asal usul.
Sedangkan kata tafsir bisa berasal dari kata fasar atau safr. Dalam Kamus Lisan Al-Arab kata tafsirah diartikan sebagai medium agi dokter sebagai alat analisis, sedangkan safr banyak makna darinya. Intinya adalah perpindahan dan perjalanan.
Dalam tafsir selalu membutuhkan medium yaitu yang diamati mufassir sehingga ia dapat mengungkapkan apa yang dikehendakinya, sementara pada ta'wil, proses yang terjadi tidak selalu membutuhkan medium, bahkan kadang ta'wil hanya didasarkan pada gerak mental intelektual dalam menemukan asal mula "gejala" atau dalam mengamati "akibatnya." Dengan kata lain dalam ta'wil dapat dijalankan atas dasar semacam hubungan langsung antara subjek dan objek. Sementara dalam tafsir hubungan itu harus melalui medium.
Ta'wil dalam istilah ushuliyyin sering didefinisikan dengan "mengeluarkan lafazh dari maknanya yang zhahir ke makna yang tidak zhahir." Sedangkan Muhammad Ali Al-Shabuny mendefinisikannya dengan "penjelasan para ulama dari ayat yang maknanya tersirat, serta rahasia-rahasia ke-Tuhanan yang begitu halus yang terkandung dalam Al-Quran. Hal itu dimaksudkan agar nash bisa menjalar kepada peristiwa-peristiwa yang tidak disebut oleh nash. Jadi ta'wil merupakan pemahaman atau pemberian pengertian atas fakta-fakta tekstual dari sumber suci sedemikian rupa, sehingga yang diperlihatkan bukanlah makna lahiriah kata-kata pada teks sumber suci itu, tapi pada makna dalam (bathin) yang dikandungnya.
Istilah ta'wil dalam kalangan pemikir agama "resmi" menjadi istilah yang menakutkan, demi istilah tafsir. Labelisasi sebagai kalangan ta'wily, kemudian dikelompokkan kepada orang yang "hatinya masih dalam kebimbangan, kemudian mereka mengikuti apa yang tidak jelas untuk mengikuti fitnah." Dalam politik, pewacanaan seperti itu pararel dengan ketakutan para penguasa terhadap kekuatan oposisi yang ingin menghidupkan kekacauan (fitnah). Padahal sebenarnya, Abu Zaid melihat bahwa ta'wil-ta'wil yang dilakukan kalangan mereka dikelompokkan ke dalam tafsir demi menyematkan "objektifitas" pada produk pemikirannya.
Ketakutan kalangan pemikir resmi ini identik dengan pola yang dilakukan oleh pemikir kalangan tradisional. Bagaimana mereka menempatkan ta'wilnya sebagai ta'wil yang benar, sementara produk ta'wil kalangan pendukung ta'wil disebut sebagai ta'wil yang "rusak" dan "cacat." Paling banter, penerimaan mereka terhadap takwil tersebut dengan menyebutnya sebagai "tafsir birra'yi." Meskipun demikian, para pemikir tradisional sebenarnya sudah mulai berani merambah ke dalam dimensi penggunaan nalar dalam memahami Al-Quran, meskipun terkesan malu-malu. Sebab, penggunaan nalar aktif ini memang tidak bisa dihindari ketika menemukan banyak ayat-ayat yang agak sulit terungkap.
Ketakutan menggunakan ta'wil tersebut tentu bisa dipahami. Sebab, sumbangsih ta'wil yang dipelopori secara nyata oleh aliran Mu'tazilah dalam menciptakan perpecahan dan perselisihan di kalangan kaum muslimin cukup besar.
Kemudian tafsir, harus selalu didasarkan pada naql, sebab jika melakukan penalaran (istidlal) selalu menyebabkan kekeliruan. Pandangan ini dipegang betul oleh kalangan Ahlusunnah. Maka dari itu mereka antipati terhadap kalangan ta'wily. Dan yang tercatat dalam kalangan tersebut adalah Mu'tazilah dan kelompok sufi. Mu'tazilah dianggap salah menta'wilkan Al-Quran dalam dalil dan madlul. Kesalahan mereka dalam memegangi makna-makna untuk mengartikan maksud Al-Quran. Sehingga kesalahan mereka berasal dari kekeliruan makna dan dalam mengartikan kata-kata Al-Quran dengan makna tersebut. Sementara kesalahan kelompok sufi berasal dari kata-kata Al-Quran yang diartikan dengan berbagai makna yang sebenarnya benar, namun kata-kata tersebut tidak mengacu kepada makna-makna tersebut.
Ketakutan akan ta'wil ini tidak bisa terlepas dari firman Allah Swt:
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ (ال عمران\3: 7)
Artinya:
Dan tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. (QS Ali Imran [3]: 7)
Menurut teks di atas, bahwa Al-Quran adalah realitas objektif yang penakwilannya secara sempurna hanya dapat dilakukan oleh satu pihak saja, yakni Allah Swt. Dari sini pula dipahami bahwa Nabi Muhammad Saw pun tidak mengetahui takwil Al-Quran secara sempurna dan keseluruhan beserta segala detilnya. Karena, jika beliau mengetahui secara sempurna maka beliau menjadi sekutu Allah dalam hal kemutlakan pengetahuan. Adapun pengetahuan secara bertahap dan temporer, dapat dimiliki oleh orang-orang yang mendalam ilmunya (al-rasikhuna fi al-ilm) secara kolektif, bukan personal. Dari kaca mata ini, maka maksud dari rasikhun fi al-'ilmi adalah para tokoh besar di berbagai bidang; filsafat, ilmu pengetahuan alam, biogenesis, asal-usul alam semesta, astronomi, dan para sejarawan dalam kapasitas mereka sebagai barisan kolektif ilmu-ilmu objektif-empiris. Barisan ilmu ini tidak mengharuskan ilmuwan bidang fiqh untuk turut bergabung.

Bagaimana Menggunakan Ta'wil?
Ta'wil berkaitan dengan isntinbath, sementara tafsir umumnya didominasi dengan naql dan riwayat. Perbedaan ini mengandung satu dimensi penting dalam proses ta'wil, yaitu peran pembaca dalam menghadapai teks dan dalam menemukan maknanya. Peran mu'awwil di sini tidaklah mutlak, dalam pengertian harus ditundukkan secara subjektif. Ta'wil harus didasarkan pada pengetahuan mengenai beberapa ilmu yang berkaitan erat dengan teks, yang termasuk dalam konsep tafsir. Mu'awwil harus mengerti benar dengan perangkat tafsir sehingga dalam melakukan takwil bisa diterima teks.
Ta'wil yang tidak didasarkan pada tafsir adalah ta'wil yang ditolak dan dibenci. Sebab istinbath tidak didasarkan hanya pada estimasi, tidak pula didasarkan pada upaya menundukkan teks demi kepentingan dan ideologi mufassir betapapun baik niatnya. Istinbath harus didasarkan pada fakta-fakta teks pada satu sisi, data-data bahasa pada sisi lain. Baru setelah itu, tidak masalah bila berpindah dari "makna" ke "signifikansi.
Dalam persyaratan yang diberikan oleh Al-Syatibi, ta'wil baru bisa diterima jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: pertama, makna yang dipilih sesuai dengan hekekat kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki otoritas. Kedua, makna yang dipilih dikenal oleh bangsa Arab klasik. Sedangkan dari kalangan Al-Zhahiriyah dalam hal ini menentukan bahwa arti yang dipilih tersebut harus dikenal oleh bangsa Arab masa awal.
Sementara Shahrur, melengkapi rumusan prinsip ta'wil. Pertama, berpegang teguh pada bahasa Arab yang berlandaskan pada; (a) Bahasa Arab tidak mengandung sinonim, tapi yang lebih dari satu makna. (b) lafazh berfungsi sebagai sarana yang membantu untuk memperoleh makna. (c) pijakan kebahasan Bangsa Arab adalah makna, jika mereka membatasi makna, maka mereka empermudah dalam pengungkapannya. (d) teks kebahasaan apapun tidak dapat dipahami kecuali melalui medai yang dapat dipahami oleh akal dan relasional dengan realitas.
Kedua, pemahaman atas hubungan antara wujud objektif dalam konsep al-tanzil dan kesadarn manusia terhadap wujud tersebut yang berada dalam konsep al-inzal.
Ketiga, al-tartil. Yang dimaksud dengan tartil di sini adalah tematik. Karena dengan cara demikian akan menghasilkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif. Penggalian secara tematis di zaman modern ini merupakan metode yang paling efektif untuk mencapai tujuan. Dalam bidang tafsir sendiri, ada istilah tafsir maudhu'i (tematis), yang disebut sebagai tafsir yang mampu mengupas maksud Allah dalam Al-Quran secara komprehensif.
Keempat, tidak terjebak dalam pemilahan yang tidak semestinya. Maksudnya adalah bahwa masing-masing ayat Al-Quran memuat sebuah pemikiran yang utuh. Tiap ayat adalah satuan tema sempurna yang saling melengkapi. Maka dari itu, setelah melakukan tartil, pemahaman tema akan menjadi sempurna.
Kelima, memahami rahasia lokasi-lokasi pemisah antar ayat (mawaqi al-nujum). Al-Quran adalah ayat-ayat yang menjelaskan hukum pada peristiwa-peristiwa objektif. Satu tema terletak dalam berbagai ayat. Dalam satu surat, kadang lebih dari lima tema. Maka, seorang mu'awwil harus paham posisi pemisah tersebut.
Keenam, perujukan silang terhadap berbagai informasi yang didapatkan. Prinsip ini perlu dilakuka sebagai sarana menghindari pertentangan antara seluruh ayat-ayat Al-Kitab, baik pada sisi ayat-ayat pengajaran maupun ayat-ayat penetapan hukum.
Dengan langkah-langkah dan prinsip tersebut, diharapkan produk takwil benar-benar sejalan dengan maksud Allah Swt dan membumi tanpa mengesampingkan kebijakan lokal (local wisdom).
***
Perjalanan ta'wil selama ini memang mandeg bersamaan dengan mandegnya ijtihad. Tapi, keadaan dan kebutuhan umat menuntut ta'wil untuk dilirik kembali sebagai metodologi alternatif dalam melakukan pembacaan atas teks suci. Dengan ta'wil, seorang mufassir bisa menyeberangi pemahaman teks, dari pemahaman atas "kulit"-nya, menuju kepada "inti"-nya. Karena dengan ta'wil pula, simbol-simbol yang tertuang dalam kitab suci bisa terungkap dan dipahami. Penggunaan ta'wil akan dapat membantu teks-teks suci lebih membumi.
Menarik perumpamaan Nashr Hamid Abu Zaid terhadap Al-Quran: "
Al-Quran adalah laut, pantainya adalah ilmu-ilmu kulit dan cangkang, dan kedalamannya adalah lapisan tertinggi dari ilmu-ilmu inti. Di pantai hanya diserupakan cangkang kosong dan pasir. Sementara lautan diselamai, semakin banyak permata dan mutiara yang dapat diperoleh. Semakin dalam gelombang lautan diselami, semakin banyak permata dan mutiara yang dapat diperoleh.
Akankah kita hanya mendapatkan cangkang kosong dan pasirnya saja? Jika kita ingin mendapatkan mutiara dan permata, kita harus berani menggunakan ta'wil.

PENUTUP
Sebuah kitab suci, apapun namanya, akan menjadi bermakna hanya ketika diposisikan secara relasional dengan masyarakat pembacanya yang mengimaninya sebagai sabda Tuhan. Pengamalan teks-teks suci yang disertai dengan pemahaman relasional akan lebih maksimal tinimbang pembacaan yang terbatas di mulut saja.
Hanya ini yang bisa ditulis dalam makalah ini, dan memang belum tuntas karena space yang disediakan terbatas. Hal-hal lain, mari kita gali lebih dalam dalam literatur-literatur yang tersedia.
Walllahu a'lamu bishawab

* Dimuat dalam Jurnal Mazahib, STAIN Samarinda, Vol. II No. 2 Desember 2005
DAFTAR PUSTAKA


Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999, Cet. Ke-5
Al-Ghazâli, Abû Hâmid Muhammad ibn Muhammad, Al-Mustashfa min ‘ilmi Al-Ushûl, Beirut: Dâr Al-Fikr, tth, Juz. 1
Al-Khan, Mushthafa Sa’id, Dr., Atsar Al-Ikhtilaf fi Al-Qawaid Al-Ushuliyah fi Ikhtilafi Al-Fuqaha, Beirut: Muassasah Al-Risalah, 1985, Cet. Ke-4.
Al-Maliki, Ibnu Al-Hajib, Al-Imam, Hasyiah Al-Alamah Al-Taftazan wa Hasyiah Al-Syarif Al-Jurjani Ala Mukhtashar Al-Muntaha Al-Ushuly, Juz. 2, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1983, Cet. Ke-3.
Al-Subky, Ali ibn Al-Kafi, dan Tajuddin Abd Al-Wahhab Al-Subky, Al-Ibhaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz. 1, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1984, Cet. Ke-1
Al-Zuhaily, Wahbah, Dr., Prof., Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Beirut: Dar Al-Fikr, tth.
Arkoun, Mohammed, Berbagai Pembacaan Quran, (Jakarta: INIS, 1997). Kumpula artikelnya berjudul, Lectures de Coran.
Hudhari Bek, Ushul Al-Fiqh, Kairo: Al-Istiqamah, 1938, Cet. Ke-3
Khallaf, Abd Al-Wahhab, Ilmu Ushul Al-Fiqh, Kuwait: Dar Al-Qalam, 1978, Cet. Ke-12.
Lapidus, Ira M., Sejarah Sosial Umat Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2000, Cet. Ke-2
Masdar, Umarudin, Agama Kolonial, Colonial Mindset dalam Pemikiran Islam Liberal, Yogyakarta: Klik, 2003, cet. Ke-1.
Shahrur, Muhammad, DR. Ir., Al-Kitab wa Al-Quran; Qira'ah Muashirah, yang pembahasan tentang Al-Quran telah diterbitkan dalam edisi Indonesia, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Quran, Yogyakarta: Elsaq, 2004, Cet. Ke-1.
Syalabi, Ahmad, (terj. Mukhtar dan Sanusi), Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: PT Al-Husna, 1982), Cet. Ke-3
Syamsuddin, Syahiron, dkk, Hermeneutika Al-Quran Mazhab Yogya, Yogyakarta: Islamika, 2003, Cet. Ke-1
Zaid, Nashr Abu, Tekstualitas Al-Quran, terj. Khoiran Nahdhiyin, Yogyakarta: LKiS, 2002, cet. Ke-2.

Sunday, September 23, 2007

Selamat Bergabung !!

Selamat Bergabung dengan Saya Anis Masykhur. Buka Mata, Telinga dan Hati Anda untuk menapak Langkah menuju masa depan anda. Kepekaan anda pada lingkungan di sekitar anda, akan menjadikan anda berhasil. Asalkan lingkungan anda tidak mendikte anda.
Dalam perkuliahan bersama saya, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan:
Pertama, saya kurang suka kepada mahasiswa yang membuat tugas berupa paper/makalah, diambil dari hasil pemindahan dari buku. Tapi saya menginginkan anda membuat dan mengolah hasil bacaan anda dari buku referensi terkait. (Baca artikel tentang Plagiarisme di bawah)
Kedua, Saya lebih menghargai proses dari pada hasil. untuk itu penilaian tertinggi pada perkuliahan saya pada proses-proses perkuliahan, yang meliputi khadiran, keaktivan, pembuatan makalah, revisi, dan lain-lain.
Ketiga, Dalam beberapa penugasan, saya akan meminta kepada anda untuk aktif membuka blog saya ini. Jika saya berhalangan tidak hadir.
selamat kepada kelas Tarbiyah Pendidikan Bahasa Arab, Syariah Akhwal Asy-Syahsyiah dan Muamalah.
Anda juga bisa kontak seluruh informasi perkuliahan dengan saya melalui nomor HP atau email saya.
Untuk mengakses pada links: PERKULIAHAN ANIS (sebelah kanan bawah)desktop ini. Terima kasih.